Fungsional Pustakawan dan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP)
Oleh:
Arta Simamora
Abstrak
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di atur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).Sasaran
Kerja Pegawai bagi pustakawan merupakan suatu target kerja yang akan dicapai,
di mana dalam pembuatannya telah menentukan berapa angka kredit yang akan
dicapai. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam Bab 1 pasal 12 (1) bahwa pada
awal tahun, setiap pustakawan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Keyword:
Fungsional pustakawan, sasaran kerja pegawai (SKP), reformasi birokrasi,
sasaran kerja tahunan, rencana kerja tahunan, penilaian kinerja PNS
Pendahuluan
Sejak dikeluarkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kredit, akan menambah semangat bekerja bagi fungsional pustakawan dengan adanya
tunjangan kinerja tersebut.
Reformasi birokrasi
yang tertuang dalam Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/M.PAN/12/2007
tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, adalah proses menata ulang, mengubah,
memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional,
efisien, efektif dan produktif), baik dari aspek kelembagaan, aspek sumber daya
manusia aparatur (SDM), aspek ketatalaksanaan, maupun aspek pengawasan.
Untuk lebih lanjut silahkan download artikel. klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar