Fungsional Pustakawan dan SKP

Fungsional Pustakawan dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Oleh:
Arta Simamora


Abstrak

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).Sasaran Kerja Pegawai bagi pustakawan merupakan suatu target kerja yang akan dicapai, di mana dalam pembuatannya telah menentukan berapa angka kredit yang akan dicapai. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam Bab 1 pasal 12 (1) bahwa pada awal tahun, setiap pustakawan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

Keyword: Fungsional pustakawan, sasaran kerja pegawai (SKP), reformasi birokrasi, sasaran kerja tahunan, rencana kerja tahunan, penilaian kinerja PNS

Pendahuluan
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kredit, akan menambah semangat bekerja bagi fungsional pustakawan dengan adanya tunjangan kinerja tersebut.
Reformasi birokrasi yang tertuang dalam Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/M.PAN/12/2007 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, efisien, efektif dan produktif), baik dari aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia aparatur (SDM), aspek ketatalaksanaan, maupun aspek pengawasan.

Untuk lebih lanjut silahkan download artikel. klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar